BOYOLALI - Warga Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menunjukkan kekecewaan mendalam dengan mendatangi balai desa pada Rabu, 31 Desember 2025. Aksi tersebut berujung pada pengunduran diri Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk, Supriyanto Sumarlan, namun tidak menghentikan laju proses hukum yang menjeratnya dan sejumlah perangkat desa lainnya terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeruk setelah aksi warga. Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama unsur kecamatan bergerak cepat menanggapi laporan tersebut.
"Malam itu juga, termasuk Dispermasdes mendampingi, dan juga diminta keterangan. Langsung malam itu juga, " ujar Ari, Jumat (2/1/2026), menekankan respons cepat yang diberikan.
Dispermasdes bertekad untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar pasca-insiden ini. Pendampingan intensif akan diberikan, termasuk dalam aspek perencanaan anggaran dan keuangan, demi menjaga stabilitas pelayanan publik.
"Yang jelas kita upayakan, bahwa kejadian ini tidak mempengaruhi pelayanan. Dan tentunya kami melalui camat akan memberikan perhatian khusus, bahwa hal yang terjadi tidak mengganggu pelayanan masyarakat, " tegas Ari.
Surat rekomendasi dari Bupati Boyolali terkait penanganan oknum yang terlibat dalam kasus ini telah diterbitkan. Ari Wahyu membenarkan bahwa Sekdes Jeruk, Supriyanto Sumarlan, telah resmi mengajukan pengunduran diri.
"Perkembangan info, sekdes sudah mengundurkan diri, kemarin kita bergerak cepat. Pak lurah, Camat sudah menyampaikan, ini kita respon cepat, hari ini (Jumat 2 Januari) terkait rekomendasi sudah turun. Dan disampaikan ke pihak desa dan kecamatan untuk ditindak lanjuti terkait SK pemberhentian, " jelasnya.
Sementara itu, Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Jeruk, Eko Triyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari kepala desa, yang akan diterbitkan dengan mempertimbangkan surat rekomendasi bupati.
"Ini tadi sudah akan ditindak lanjuti, dan dari kecamatan juga ke tempat kita, mengambil (Surat Rekomendasi) dan segera ditindak lanjuti, " tambahnya, mengindikasikan bahwa Penjabat (Pj) kepala desa memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK pemberhentian tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto turut hadir langsung di lokasi untuk meredakan situasi dan memastikan aksi warga berjalan tertib. Ia mengimbau warga untuk tetap tenang dalam menyampaikan aspirasi dan menjamin penindakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur.
"Terkait penyelewengan dana desa oleh perangkat desa, Polres Boyolali akan memproses secara hukum. Ini sebagai pembelajaran desa yang lain, " ujar AKBP Rosyid Hartanto pada Rabu (31/12/2025).
Kapolres menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran desa bagi seluruh perangkat desa, seraya berharap kasus serupa tidak terulang di wilayah lain.
"Kerugian negara sekitar Rp 120 juta, dan perangkat ini telah mengembalikan sebanyak Rp 40 juta dan akan kami kejar terus terkait hal ini. Disitu juga ada pemalsuan tandatangan, dokumen ini akan ada proses hukum tersendiri, " ungkapnya, menyoroti adanya unsur pemalsuan dokumen yang juga akan diproses secara hukum. (PERS)

Updates.