BOYOLALI - Keadilan akhirnya ditegakkan bagi masyarakat Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Mantan Kepala Desa Manggis, Muhajirin, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi selama enam tahun. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menyatakan Muhajirin terbukti bersalah melakukan korupsi dana APBDes.

Modus operandi yang digunakan Muhajirin sungguh merugikan, yaitu dengan menciptakan proyek-proyek fiktif. Akibat ulahnya, keuangan negara merugi hingga mencapai Rp 1 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang tak tinggal diam dan menyatakan terdakwa Muhajirin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan pertama subsidair yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Muhajirin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu Subsidair. Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, " ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, pada Selasa (13/1/2026).
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, Muhajirin terancam hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan. Ini menjadi pukulan telak bagi mantan orang nomor satu di Desa Manggis tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhajirin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, " jelasnya lebih lanjut.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Muhajirin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Manggis periode 2016-2022, untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1, 023 miliar. Angka ini sesuai dengan total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya yang merusak kepercayaan publik.
"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.023.302.000, 00 (satu miliar dua puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah), " imbuh Yogi.
Pembayaran uang pengganti ini akan memperhitungkan barang bukti yang telah disita, termasuk uang tunai senilai Rp 20 juta. Muhajirin diberi waktu maksimal satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap untuk melunasi kewajibannya. Jika gagal, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta benda tidak mencukupi, Muhajirin akan kembali menghadapi tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Namun, perjuangan Muhajirin belum sepenuhnya berakhir. Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa menyatakan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Muhajirin sendiri telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (12/1) kemarin. Perlu diketahui, vonis yang dijatuhkan kali ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda.
Dalam pembuktiannya, JPU meyakini Muhajirin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Kejaksaan Negeri Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Manggis tahun 2019-2021. Muhajirin diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk proyek-proyek yang tidak pernah dilaksanakan, yang pada akhirnya merugikan negara hingga Rp 1 miliar. (PERS)

Updates.